Lewati ke konten
Situs informasi independen dan bukan situs resmi pemerintah.

600 Ribu Warga Indonesia Alami Kebutaan Akibat Katarak, Skrining Mata Diperkuat

0 0
Read Time:2 Minute, 26 Second

Kebutaan akibat katarak mencapai sekitar 600–650 ribu kasus di Indonesia sepanjang 2025. Pemerintah memperkuat skrining dan layanan operasi katarak.

Kebutaan akibat katarak masih menjadi persoalan kesehatan serius di Indonesia. Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 600 ribu hingga 650 ribu kasus kebutaan akibat katarak sepanjang 2025. Kondisi tersebut terutama menjadi perhatian bagi kelompok usia lanjut.

Katarak bahkan menjadi penyebab utama kebutaan pada penduduk berusia di atas 50 tahun dengan proporsi 81,2 persen. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat skrining mata dan akses terhadap pelayanan katarak.

Kebutaan Akibat Katarak Masih Tinggi

Tingginya kebutaan akibat katarak menunjukkan pentingnya pemeriksaan kesehatan mata. Katarak menyebabkan lensa mata menjadi keruh. Akibatnya, penglihatan dapat menurun secara bertahap dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Masalah tersebut juga dapat memengaruhi produktivitas masyarakat. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menekankan bahwa dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kemampuan melihat, tetapi juga dapat memengaruhi peran sosial dan produktivitas, khususnya pada kelompok lanjut usia.

Selain itu, data skrining Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025–2026 menunjukkan besarnya tantangan kesehatan mata. Dari 23,35 juta orang yang diperiksa dalam data yang dipaparkan Kemenkes pada April 2026, sebanyak 2,95 juta orang ditemukan mengalami gangguan mata.

Pemerintah Perkuat Skrining Mata

Untuk menekan kebutaan akibat katarak, pemerintah memperkuat deteksi dini melalui program Cek Kesehatan Gratis. Skrining mata diintegrasikan dalam program CKG 2026 sehingga gangguan penglihatan dapat diketahui lebih awal.

Data terbaru Kemenkes per 3 Agustus 2026 menunjukkan bahwa 28.049.202 orang telah menjalani skrining. Dari jumlah tersebut, 1.399.290 orang atau sekitar 5 persen teridentifikasi mengalami gangguan tajam penglihatan.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu memperhatikan perubahan pada penglihatan. Pemeriksaan ke fasilitas kesehatan dapat dilakukan ketika penglihatan mulai terasa buram atau muncul gangguan lain.

Operasi Katarak Menjadi Bagian Penanganan

Selain skrining, akses terhadap operasi menjadi bagian penting dalam penanganan katarak. Pemerintah memastikan layanan operasi katarak masuk dalam jaminan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada 2025, kapasitas operasi katarak secara nasional mencapai 634.642 orang. Angka tersebut setara dengan 92 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Peta Jalan Kesehatan Penglihatan 2025–2030 menargetkan sedikitnya 60 persen penderita katarak mendapatkan tindakan operasi dengan hasil tajam penglihatan yang optimal.

Pemeriksaan Mata Penting Dilakukan

Besarnya angka kebutaan akibat katarak menjadi pengingat mengenai pentingnya menjaga kesehatan mata. Terutama bagi kelompok usia lanjut, pemeriksaan dapat membantu menemukan gangguan penglihatan dan menentukan penanganan yang sesuai.

Selain itu, masyarakat yang mengalami gangguan penglihatan sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Diagnosis dan penanganan yang tepat dapat membantu mencegah gangguan penglihatan berkembang semakin berat.

Dengan penguatan skrining dan akses pengobatan, pemerintah berupaya menekan angka kebutaan yang dapat ditangani. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat membantu menjaga kualitas hidup dan produktivitas masyarakat Indonesia.

Untuk Yoast SEO, min masukkan Focus Keyphrase persis Kebutaan Akibat Katarak. Alt text gambar utama bisa menggunakan Kebutaan Akibat Katarak di Indonesia. Keyphrase sudah ada pada judul, pembukaan, subheading, isi, SEO title, slug, dan meta description. Kalimatnya juga saya pendekkan dan diberi transition words agar Readability lebih mudah hijau.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Disclaimer kesehatan: Informasi pada situs ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan pemeriksaan, diagnosis, atau saran langsung dari tenaga kesehatan.